Sabtu, 4 Oktober 2025

BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berikut 3 Kategori Utama Penerima BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Ada tiga kategori yang diutamakan menerima BPUM.

Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Berikut 3 kategori yang diutamakan terima BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM 2021 ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

Baca juga: Fakta-fakta BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021: Kriteria dan Syarat Penerima hingga Cara Mendaftar

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM Tahun 2021, Pelaku Usaha Terima Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved