Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global. 

Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara ini adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia.

"Selama kurun waktu 2015 - 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata rata sebesar 38,59% dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24% dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.

Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dibahas bersama.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved