Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19