Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM
Berikut ini seputar Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta: cara daftar, syarat, pencairan hingga cek penerima bantuan UMKM.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:
- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.