Senin, 6 Oktober 2025

Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM

Berikut ini seputar Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta: cara daftar, syarat, pencairan hingga cek penerima bantuan UMKM.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.

Jadi, bagi pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai/BLT UMKM.

Namun, sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya.

Bila mendapatkan BPUM, pencairannya dilakukan lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Seputar BPUM atau BLT UMKM

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Tips Agar UMKM Tetap Produktif di Tengah Pandemi

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved