Senin, 6 Oktober 2025

SImplifikasi Cukai Dinilai Merugikan Pemerintah dan Petani Tembakau

Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target.

Editor: Hasanudin Aco
dok AMTI
petani tembakau 

Menurut Sahmihudin, jika rencana kenaikan dan penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok yang akan diterapkan tahun 2021 merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bertujuan mematikan industri rokok nasional, maka RPJMN tersebut harus dicabut. Diiganti dengan RPJMN yang melindungi industri rokok nasional.

“Aneh jika rencana pembangunan menengah nasional justru mematikan industri rokok nasional. Mematikan industri rokok kretek yang merupakan rokok khas Indonesia. Dan justru menguntungkan satu perusahaan besar asing. RPJMN yang menguntungkan satu perusahaan rokok asing tersebut harus diganti oleh RPJM yang justru melindungi industri rokok nasional,” papar Sahmihudin.

Hal senada disampaikan Chandra Fajri Ananda. Menurutnya, saat ini tidak mungkin pemerintah mematikan industri rokok nasional. Sebab jutaan tenaga kerja hidup dan bekerja di sektor ini.

Kalau dipaksa untuk mematikan industri rokok nasional, maka pemerintah harus siap menyediakan lapangan kerja bagi petani tembakau dan buruh rokok.

Dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja pengganti industri rokok.

Jika pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja industri rokok, namun sudah mematikan industri hasil tembakau, pasti akan mendapatkan protes bertubi tubi dari jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Karena itu RPJMN yang meniadakan industri hasil tembakau tidak mungkin dapat dilaksanakan.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved