Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina
FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Baca: Mantan Legal Advisor OPEC: Ini Syarat Agar Subholding Pertamina tak Langgar Konstitusi
Baca: Pengamat: IPO Subholding Pertamina Sudah Sesuai Amanah Konstitusi
Baca: Pengamat Nilai IPO Subholding Bukan untuk Jual Pertamina
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020) pukul 13.00 Wib.
FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan,” kata Marcellus dalam pernyataan resminya, Senin (20/7/2020) malam.
Sementara Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Dia bilang keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina.
Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan yang dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
Jawaban BUMN