Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Legal Advisor OPEC: Ini Syarat Agar Subholding Pertamina tak Langgar Konstitusi

Ali Nasir berpendapat, rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Editor: Sanusi
Pertamina
Berhasil Uji Coba Pengolahan 100% Minyak Kelapa Sawit menjadi Green Energy, Pertamina Siap Produksi D-100 Pertama di Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Advisor OPEC 2006-2014 Ali Nasir berpendapat, rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Syaratnya, lanjut Ali, kalau IPO dilakukan terhadap subholding yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misal Subholding Upstream, maka saham yang dijual ke publik tidak boleh lebih dari 50 persen.

“Jika yang dilepas kurang dari 50 persen, maka Pertamina sebagai BUMN masih bisa mengontrol dan menguasai kebijakannya melalui subholding,” kata Ali yang juga mantan anggota Komite Energi Nasional (KEN) di Jakarta hari ini.

Baca: Sukses D-100, Pertamina Siap Produksi Green Energy

Tetapi, imbuhnya, jika yang di-IPO-kan adalah anak perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, misal Subholding Shipping, maka tidak apa-apa lebih dari 50 persen.

“Jadi, sebenarnya memang tidak ada masalah secara konstitusi terkait rencana IPO ini, karena tidak mungkin Pertamina menjual saham subholding-nya lebih dari setengah. Kalau lebih dari itu, baru big question karena sudah privatisasi,” lanjutnya.

Dengan demikian, jelas Ali, memang tidak ada aturan yang dilanggar terkait rencana IPO. Apalagi, yang masuk bursa saham adalah subholding, bukan Pertamina sebagai BUMN.

“IPO kan hanya soal pendanaan. Jadi, hanya salah satu cara agar bisa mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makanya saya mendukung upaya ini,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Ali, jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, rencana IPO juga masih tetap sejalan. Putusan MK Nomor 85/2013, misalnya, bahwa negara harus menguasai migas secara langsung.

“Arti Putusan MK tersebut memang migas diusahakan sendiri. Tetapi kalau tidak bisa atau tidak optimal, tentu boleh bekerja sama. Karena tujuannya, adalah untuk kemakmuran rakyat tadi,” jelas Ali.

Begitu pula terkait perundang-undangan, Ali menilai bahwa tak ada yang dilanggar dari rencana IPO. Termasuk UU tentang BUMN, UU Perseroan Terbatas dan juga UU Migas.

UU Migas misalnya, tidak mengatur secara spesifik terkait upaya perusahaan dalam membiayai usaha operasionalnya.

Terkait Pasal 2 UU BUMN misalnya, menurut Ali, IPO justru bisa sebagai cara untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Karena Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding. Termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara,” kata dia.

“Apalagi, dilihat dari UU tentang Perseroan Terbatas, jelas bahwa pembentukan PT adalah mencari untung. Jadi semua memang saling mendukung dan tidak ada yang dilanggar dengan IPO,” imbuh Ali.

Makanya, jelas Ali, rencana IPO tak perlu dipersoalkan. Terlebih, berbagai anak perusahaan minyak dunia juga melakukan hal serupa. “Statoil di Norwegia, Petronas di Malaysia, dan bahkan Aramco milik Saudi Arabia, juga go public,” pungkas Ali.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved