Virus Corona
Legislator PKS Kecewa, Aturan Larangan Ekspor APD Mendadak Dicabut
Menurut Amin, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor.
Amin menjelaskan, Pasal 25 UU Perdagangan mengamanahkan pemerintah untuk mengendalikan barang penting bagi rakyat dari 3 hal, yaitu pasokan, mutu dan harga.
"Bila mutu APD dalam negeri jadi berkurang atau harga APD jadi melonjak akibat Permendag ini, pemerintah harus bertanggungjawab," ucapnya.
Sedangkan pasal 26 UU Perdagangan mewajibkan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok/barang penting untuk kebutuhan dalam negeri, pada situasi khusus atau adanya gangguan.
Saat pandemi ini, berlaku situasi khusus di mana pemerintah tak boleh gegabah mengambil kebijakan.
"Sementara di Pasal 54 UU Perdagangan tersebut menyebutkan kewajiban pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait ekspor harus menjaga stabilitas harga dalam negeri (Pasal 54 ayat 2)," pungkasnya.