Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Legislator PKS Kecewa, Aturan Larangan Ekspor APD Mendadak Dicabut

Menurut Amin, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat melayani warga yang melakukan perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/6/2020). Protokol kesehatan diterapkan Disdukcapil Tangerang Selatan saat dimulainya kembali pelayanan administrasi kependudukan dengan penerapan normal baru (new normal). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Amin menjelaskan, Pasal 25 UU Perdagangan mengamanahkan pemerintah untuk mengendalikan barang penting bagi rakyat dari 3 hal, yaitu pasokan, mutu dan harga.

"Bila mutu APD dalam negeri jadi berkurang atau harga APD jadi melonjak akibat Permendag ini, pemerintah harus bertanggungjawab," ucapnya.

Sedangkan pasal 26 UU Perdagangan mewajibkan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok/barang penting untuk kebutuhan dalam negeri, pada situasi khusus atau adanya gangguan.

Saat pandemi ini, berlaku situasi khusus di mana pemerintah tak boleh gegabah mengambil kebijakan.

"Sementara di Pasal 54 UU Perdagangan tersebut menyebutkan kewajiban pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait ekspor harus menjaga stabilitas harga dalam negeri (Pasal 54 ayat 2)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved