Senin, 6 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kenaikan Iuran Bukan Satu-satunya Cara Mengatasi Defisit BPJS

Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus menilai keputusan menaikkan iuran bukan satu-satunya cara untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Menurut Abetnego, MA tidak memutuskan bahwa iuran BPJS dikembalikan ke awal saat membatalkan Perpres 75/2019. MA bukan lembaga penentu tarif.

"Bukan pasalnya yang dibatalkan. Kan harus diingat MA bukan lembaga penuntut tarif, itu filosofis tuh, kemudian MA pasti nggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis, jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian," katanya.

Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar.
Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar. (dok tribun cirebon)

Pertimbangan ke dua menurut dia, yakni menyangkut keberlanjutan BPJS itu sendiri. Selama ini BPJS selalu mengalami defisit.

"Yang Kedua pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah, makanya di dalam konsideran itu tetap mempertimbangkan keputusan MA, kalau dibaca di Perpresnya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved