Sengketa Pembiayaan Murabahah Mendominasi Kasus Ekonomi Syariah di Peradilan Agama
Berdasar data sengketa yang tercatat di peradilan agama, yang terbanyak adalah kasus sengketa pembiayaan murabahah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meluasnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia berdampak negatif pada seluruh elemen penopang perekonomian, termasuk pembiayaan perbankan yang berbasis syariah.
Ahli Hukum Syariah Mardi Candra mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa ekonomi syariah selama masa pandemi ini.
Dia mengatakan, berdasar data sengketa yang tercatat di peradilan agama, yang terbanyak adalah kasus sengketa pembiayaan murabahah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait 'Approach Pembiayaan Syariah yang Tertunda selama Covid-19' yang digelar melalui video conference, Senin (11/5/2020),
Baca: BNPB Endus Ada Perusahaan Travel Tawarkan Jasa, Menjaring Pemudik Pulang Kampung
"Berkaitan dengan perkara, dengan sengketa ekonomi syariah, sepanjang data yang ada di peradilan agama, yang paling banyak itu (sengketa pembiayaan) murabahah, kemudian diikuti oleh mudharabah, dan yang ketiga adalah perlawanan eksekusi," ujar Mardi, pada kesempatan tersebut.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
Sedangkan untuk kasus sengketa yang jumlahnya sedikit adalah perlawanan eksekusi.
"Ini perkara-perkara yang banyak masuk ke peradilan agama dan yang bisa diselesaikan oleh peradilan agama, jadi murabahah, mudharabah dan (terakhir) perlawanan eksekusi," kata Mardi.