Senin, 29 September 2025

Lebaran 2020

THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini, Alokasi untuk Pensiunan Rp 8,70 Triliun

Jumlah untuk THR itu terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah dan Kementerian Keuangan sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR.

"Ini kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini yaitu tanggal 15," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sri Mulyani merinci, jumlah untuk THR itu terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

"Sementara, untuk ASN daerah diperkirakan jumlah alokasinya adalah Rp 13,89 triliun," katanya.

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan dibawah eselon II.

Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona

"Jadi, artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujarnya.

THR untuk Buruh 

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, THR untuk buruh tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.

Mengutip keterangan menaker, Saleh menyatakan, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu.

Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan