Virus Corona
Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri Harus Lapor Lewat SIINas Tiap Minggu
Sejalan dengan aktivitas tersebut, Kemenperin juga mendorong penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19
Namun ternyata banyak perusahaan yang tidak dikecualikan itu masih bisa beroperasi.
Menurut Pemprov, pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Dengan mengantongin IOMKI ini, perusahaan/tempat usaha masih bisa tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans DKI Jakarta) Andri Yansyah menuturkan, hal ini menyebabkan banyaknya berusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.
Jumlahnya pun mencapai hampir 900 perusahaan.
Padahal, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi landasan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta menyebutkan bahwa hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat masa pembatasan.
"Jadi, perusahaan tinggal input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini itu, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," ucapnya, Rabu (29/4/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengaku heran dengan semakin banyaknya perusahaan yang diberi izin beroperasi oleh Kemenperin ini.
Sebab, perusahaan di DKI Jakarta yang mendapatkan IOMKI jumlahnya kian hari kian bertambah terus.
Padahal, menurutnya, pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat tidak membutuhkan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
"Siapa sih sekarang yang beli sepatu, beli baju, beli elektronik, dan alat musik? Kalau kaitannya dengan kesehatan, BBM, sektor bahan pokok, ya oke saja ya," ujarnya.
Untuk itu, Andri meminta pemerintah pusat lebih selektif dalam menerbitkan IOMKI.
Menurutnya, tak seharusnya perusahaan yang tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan mendapatkan izin beroperasi selama PSBB.
Adapun 11 sektor itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"Jadi dipilah yang betul-betul bidang, aspek, dan sektor strategis yang boleh melakukan aktivitas," kata Andri.