Virus Corona
Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri Harus Lapor Lewat SIINas Tiap Minggu
Sejalan dengan aktivitas tersebut, Kemenperin juga mendorong penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung pergerakan industri nasional di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sejalan dengan aktivitas tersebut, Kemenperin juga mendorong penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19.
Baca: Permintaan Turun Akibat Pandemi Covid-19, BI Proyeksi Inflasi 0,18 Persen pada April 2020
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan kedua kegiatan tersebut harus berjalan seimbang dan harus selalu membuat laporan melalui SIINas.
"Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri," tutur Doddy, Rabu (29/4/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
Baca: 4 Rekomendasi Adeksi Terkait Pengawasan Pengelolaan APBD untuk Penaganan Covid-19
Untuk setiap industri yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bila ditemukan karyawan menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru.
Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian.
DKI Soroti Mudahnya Izin Operasi Perusahaan
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut mengatur operasional perusahaan.
Baca: Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri
Hanya pada sektor-sektor tertentu perusahaan itu masih diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB.