Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri Harus Lapor Lewat SIINas Tiap Minggu

Sejalan dengan aktivitas tersebut, Kemenperin juga mendorong penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Petugas memeriksa ekskavator Pindad Excava 200 warna kuning yang baru selesai diproduksi PT Pindad, di kawasan industri PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (4/8/2017). Pindad Excava 200 warna kuning ini adalah pesanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22 unit. Pindad Excava 200 merupakan ekskavator buatan dalam negeri pertama yang diharapkan mampu mendongkrak kemampuan industri nasional dalam memproduksi alat berat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung pergerakan industri nasional di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sejalan dengan aktivitas tersebut, Kemenperin juga mendorong penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pencegahan Covid-19.

Baca: Permintaan Turun Akibat Pandemi Covid-19, BI Proyeksi Inflasi 0,18 Persen pada April 2020

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan kedua kegiatan tersebut harus berjalan seimbang dan harus selalu membuat laporan melalui SIINas.

"Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri," tutur Doddy, Rabu (29/4/2020).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

Baca: 4 Rekomendasi Adeksi Terkait Pengawasan Pengelolaan APBD untuk Penaganan Covid-19

Untuk setiap industri yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bila ditemukan karyawan menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru.

Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian.

DKI Soroti Mudahnya Izin Operasi Perusahaan

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur operasional perusahaan. 

Baca: Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri

Hanya pada sektor-sektor tertentu perusahaan itu masih diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved