Naiknya Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19 Mendapat Keluhan, LPEI Beri Penjelasan
Pengusaha ekspor mengeluh adanya kenaikan suku bunga 2 persen. LPSI pun beri penjelasan
"Sudah dipanggil komisi , tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Sarmuji.
Klarifikasi LPEI
Senior executive vice president LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, LPEI adalah Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional.
Di tengah pandemi COVID-19, kata Yadi, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini.
Baca: Kronologi dan Penjelasan RSUP Kariadi Semarang soal Puluhan Dokter Positif Virus Corona
Lebih lanjut, Yadi mengatakan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu.
"Yang perlu dipahami bersama relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19," ujar Yadi dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2019).
Oleh karena itu, ujar Yadi, Manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh dengan situasi ekonomi saat ini, dan akan memberikan kebijakan yang sesuai sejalan dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.
Baca: PSBB di Jakarta Jadi Celah Bagi Perampok Beraksi, Sasarannya Minimarket
LPEI, ujar Yadi, tentu saja akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus, dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini.
"Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," kata Yadi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Jokowi Dorong Relaksasi, LPEI Justru Naikkan Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19