Virus Corona
Sri Mulyani Rampungkan Aturan Teknis Penanganan Corona Dua Pekan Lagi
Aturan tersebut yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan merampungkan aturan turunan atau teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Aturan tersebut yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau corona.
"Kita harapkan dalam dua pekan kedepan harus sudah komplit semuanya, termasuk rambu-rambu mengenai pasal 20, 21, 22 dan lain-lain," ujarnya saat rapat virtual bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Baca: Yane Ardian Curhat Kerinduannya pada Bima Arya, Tulis Soal Butiran Debu
Baca: Pasti Bisa Bikin Dalgona Coffee Tanpa Mixer, Pakai Saja 4 Alat di Rumah Ini!
Sementara, Sri Mulyani menyampaikan, untuk postur APBN dengan defisit 5,07 persen tentu akan mengelolanya secara hati-hati.
Menurutnya kalau kondisinya akan membaik walaupun tidak mengecilkan dampak corona ini maka diharapkan defisit tidak sampai 5 persen.
"Kalau kondisinya akan membaik kita mengharap defisitnya mungkin tidak sampai 5 persen, tapi kalau 5 persen kita juga sudah akan mengidentifikasi pembiayaannya," kata Sri Mulyani.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan akan menggunakan kewenangannya dengan hati-hati selama dua tahun kedepan.
"Kita juga akan mencoba untuk hati-hati. Kami baru selesai dengan Perppu-nya dan ini sekarang sedang diturunkan dalam bentuk kebijakan yang nanti akan berbicara dengan industri, OJK, BI, dan LPS supaya lebih baik dan memberikan insentif kepada industri yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.