Selasa, 30 September 2025

Segera Isi SPT Tahunan, Simak Alurnya di Sini, Dibuka hingga 31 Maret 2020

Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wulan Kurnia Putri
online-pajak.com
SPT Tahunan.(online-pajak.com) - Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini. 

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta

Baca: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Dapat Bukti Laporan

Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan
Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan (online-pajak.com)

Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved