Selasa, 30 September 2025

Segera Isi SPT Tahunan, Simak Alurnya di Sini, Dibuka hingga 31 Maret 2020

Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wulan Kurnia Putri
online-pajak.com
SPT Tahunan.(online-pajak.com) - Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak menjadi kewajiban perusahaan atau badan sejenis dan pribadi itu sendiri.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi sendiri adalah setiap tanggal 31 Maret 2020.

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini

Untuk diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

Dikutip dari online-pajak.com, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya

Baca: Jangan Lupa, Pelaporan Terakhir SPT Tahunan 2020 Via Online 31 Maret, Sudah Tahu Caranya?

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Baca: Laporan SPT Tahunan Dilakukan secara Online, Berikut Cara Pengisiannya

Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.

Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca: Cara Isi Laporan SPT Tahunan Online, Ditjen Pajak Himbau Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Tahunan

Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

 

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DPJ Online, Berikut Sanksi Hukum Bila Terlambat Melaporkan SPT

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta

Baca: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Dapat Bukti Laporan

Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan
Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan (online-pajak.com)

Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved