Segera Isi SPT Tahunan, Simak Alurnya di Sini, Dibuka hingga 31 Maret 2020
Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Baca: Cara Isi Laporan SPT Tahunan Online, Ditjen Pajak Himbau Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Tahunan
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DPJ Online, Berikut Sanksi Hukum Bila Terlambat Melaporkan SPT
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT
Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?