Digugat Wajib Pajak dan Kalah, Pemerintah Harus Kembalikan Pajak Senilai Puluhan Triliun!
Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif.
Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019. Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut.
Suryo menjelaskan secara teknis untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan. Sebab, insentif itu diperuntukkan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidasi data WP.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kalah dari wajib pajak, pemerintah harus kembalikan pajak senilai puluhan triliun!