Minggu, 5 Oktober 2025

Ada Indikasi Fraud, Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya .

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi atau fraud  yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.

“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi, dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca: Kabar Buruk, Pejabat BUMN Ditangkap Densus 88 Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Respons Erick Thohir

Kartika tidak mau menyebutkan apakah sudah ada manajemen lama Jiwasraya yang telah dipanggil oleh Kejagung. Ia menyerahkan pemeriksaan tersebut ke Kejagung.

“Kami lihat nanti. Itu Kejaksaan Agung yang sudah periksa, saya belum statusnya seperti apa,” tambahnya.

Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun menyebut tindakan Kementerian BUMN melaporkan manajemen lama Jiwasraya ke Kejagung sudah tepat.

“Kan, indikasinya uang nasabah Jiwarsya yang dibelikan saham dan nilainya jatuh itu oleh direksi lama. Jadi itu ada dugaan unsur kerugian dana nasabah,” kata Rudi.

Sebelumnya, pada Kamis lalu (7/11), Komisi XI DPR dan Jiwasraya mengadakan rapat dengar pendapat tertutup. Dalam materi rapat dengar pendapat (RDP) yang dibacakan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tersingkap banyak hal.

Jika menengok bahan rapat dengar pendapat itu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9%-13% per tahun.

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana. Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.

Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai. Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat itu, ada dua jenis asuransi di Jiwasraya. Pertama, asuransi kumpulan (kesehatan), terdiri dari peserta anak BUMN dan lainnya.

Jumlah peserta per kuartal III-2019 memiliki 10.705 peserta dan nilai manfaat polis hampir Rp 34 miliar.

Kedua, asuransi perorangan. Dari kanal keagenan memiliki 312.345 polis dengan nilai pertanggungan Rp 9,29 triliun.

Lalu bancassurance produk saving plan terdapat 46.257 polis dengan nilai pertanggungan Rp 39,95 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved