Hindari Berurusan dengan Deretan Gadai Ilegal Ini yang Tak Terdaftar OJK
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Editor:
Fajar Anjungroso
Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi