TAG
Fintech Ilegal
Berita
Foto (5)
-
OJK Tutup 425 Kegiatan Investasi Bodong dan 1.500 Fintech Lending Ilegal
Tirta Segara mengungkapkan, pihaknya telah menutup 425 investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal.
-
Pernah Dapat Pesan SMS Tawaran Pinjaman Uang? Hapus dan Abaikan, Itu Pinjol Ilegal
Masyarakat diminta mengabaikan jika mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal.
-
Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga per Februari 2021.
-
Sempat Buron, Warga Tiongkok yang Jadi Bos Fintech Ilegal di Pluit Ketangkap
Setelah penangkapan, dua tersangka ini lantas digiring ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa oleh penyidik.
-
OJK Hapus Nama Ajaib Technologies dari Daftar Fintech Ilegal
Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.
-
Tawarkan Pinjaman Lewat Website hingga SMS, Ini Daftar 125 Fintech Ilegal Per November 2019
Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.
-
Jangan Panik, Lakukan Hal ini Bila Terlanjur Memakai Pinjaman Online Ilegal
Jasa pinjaman online yang beberapa tahun ini sangat populer di kalangan masyarakat, memang mempunyai kelebihan ketimbang pinjaman konvensional. Contoh
-
Bareskrim Polri Indikasikan Fintech Ilegal Bisa Jadi Sumber Pendanaan Terorisme
Kompol Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dana yang digunakan pada fintech ilegal terindikasi bersumber dari tindak kejahahatan.
-
Otoritas Jasa Keuangan OJK Sebut Hanya 127 dari 1447 Fintech yang Legal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan yang terdaftar sebagai fintech legal hanya 127.
-
Alasan Korban Intimidasi Fintech Ilegal Enggan Adukan ke Polisi
Ketua komunitas konsumen Indonesia David M. L. Tobing menekankan banyak konsumen jadi korban dari perusahaan fintech ilegal berbasis peminjaman online
-
Fintech Ilegal Makin Menjamur, Masyarakat Diminta Cermat
Tim Satgas Waspada Investasi yang dikomandani Tongam Tobing kembali menyampaikan temuannya mengenai 133 entitas fintech lending ilegal
-
Hindari Berurusan dengan Deretan Gadai Ilegal Ini yang Tak Terdaftar OJK
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
-
Data Pelanggan Gojek Dicatut Fintech Ilegal, Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasan Manajemen Gojek
Data Pelanggan Gojek Dicatut Fintech Ilegal, Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasan Manajemen Gojek
-
Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta
Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan di Solo rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang online.
-
Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya
Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik
-
Ini Daftar 168 Fintech Ilegal yang Disetop Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi menghentikan 168 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
-
OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal
Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.
-
OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Disarankan Lapor Polisi
Otoritas Jasa Keuangan mengaku tak bisa menindak fintech peer to peer lending atau aplikasi pinjaman online nakal yang tidak teregistrasi.
-
Fintech Ilegal dari China dan Rusia Terdeteksi Beroperasi di Indonesia
“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat"
-
Ini Langkah yang Harus Diketahui agar Terhindar dari Bunga Mencekik Fintech P2P Lending Ilegal
Kemunculan layanan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin masif, tak jarang para peminjam harus berhadapan dengan petaka