Senin, 6 Oktober 2025

Indef Sebut Penetapan Tarif Cukai Tembakau Tak Efektif Dongkrak Penerimaan Negara

Sejumlah celah yang ada dalam berbagai peraturan tersebut membuat penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok tidak optimal.

kontan.co.id
Ilustrasi 

Dari 1.327 merek rokok yang diteliti pada April 2019, sebanyak 46,8% diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah. “Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar,” ujar Tauhid.

Adanya potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp 1,73 triliun jika kebijakan ini dikaji ulang pada tahun ini.

Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85% di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan HTP antara 85%-100% terhadap HJE sebesar Rp 1,26 triliun.

Berdasarkan temuan diatas, Tauhid menjelaskan, Indef mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, melakukan langkah korektif dengan mengkaji kembali struktur tarif cukai.

Kedua, menempatkan instrumen “tegas” pada produsen rokok yang memanfaatkan batasan produksi dengan cara penciptaan merek baru dan afiliasi produksi. Dan ketiga, menerapkan kebijakan HTP sama dengan HJE atau mempersempit wilayah survei dari saat ini sebanyak 40 kota.

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul: Indef: Aturan cukai hasil tembakau tidak optimal dongkrak penerimaan negara

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved