OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan untuk Atasi Kasus Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menyatakan AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan. Hal ini tergantung pada para pemegang polis.
"Aset strategis banyak peminat, seperti di Depok seluas 12 hektar, kenapa tidak dijual tanah seluas itu? Kan bisa menutup klaim sehingga image AJB bisa terbang membahana lagi. Gampang jualan polis. Kalau tunggakan klaim teratasi masyarakat bisa percaya lagi," tambah Ichsanuddin.
Ia pun yakin, bila AJB Bumiputera dijalankan oleh manajemen amanah, berinvestasi pada instrumen yang aman, juga membuat produk yang menarik dan menguntungkan, maka AJB Bumiputera bisa kembali menjadi perusahaan asuransi yang besar.
Berita ini telah tayang di Kontan dengan judul: OJK optimistis AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan, apa saja opsinya?