Minggu, 5 Oktober 2025

OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan untuk Atasi Kasus Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menyatakan AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan. Hal ini tergantung pada para pemegang polis.

HaloMoney
ilustrasi asuransi dan asuransi kartu kredit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu, (24/7/2019).

Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya mengesankan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak teliti. 

Oleh karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

Baca: Wr Sewakan Kamar Bagi Pelajar untuk Berbuat Maksiat, Cara Pemasarannya Lewat Facebook

Baca: Bicara Sosok Kepemimpinan, Syahrul : Tidak Boleh Hanya Meladeni Dirinya Sendiri

Baca: VIDEO Megahnya Stadion Manahan Solo yang Baru Direnov, Fasilitas Lengkap dan Kualitas Standar FIFA

"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, OJK harus sidak untuk memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi kedepannya bisa dikembangkan dengan baik," sarannya.

Ia menambahkan, jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal, prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

OJK Optimistis

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menyatakan AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan. Hal ini tergantung pada para pemegang polis.

Lantaran AJB Bumiputera memiliki badan hukum usaha bersama atau mutual sehingga berdasarkan anggaran dasar, pemegang polis lah yang menjadi pengendali perusahaan.

"Penyelamatan bisa dilakukan dengan demutualisasi atau masuknya investor baru. Investor dari luar banyak yang tertarik dengan AJB Bumiputera walaupun perusahaan defisit atau insolven," ujar Ichsanuddin kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

"Karena nama besar AJB di masyarakat, jaringan kantor yang tersebar, agen yang besar, dan ada image di masyarakat dan investor bahwa perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," lanjut dia.

Namun langkah ini terbentur dengan status perusahaan AJB Bumiputera yang berbadan hukum usaha bersama sehingga tidak ada saham yang bisa diberikan kepada investor baru. Namun, bila pemegang polis melakukan hal ini, maka OJK akan membantu mengurus hingga mencarikan investor baru.

Status AJB Bumiputera berbahan hukum usaha bersama ini pula lah yang menyulitkan bagi OJK dalam memantau AJB Bumiputera. Sebab tidak ada stakeholder yang bisa diminta pertanggungjawaban.

Sedangkan berdasarkan anggaran dasar, terdapat 11 Badan Perwakilan Anggota (BPA) merupakan perwakilan dari pemegang polis dari zona wilayah yang tersebar di Indonesia.

Namun, OJK juga melihat ada opsi lainnya yakni dengan menjual aset yang sudah tidak produktif lagi dan butuh biaya perawatan mahal. Apalagi Ichsanuddin mengaku aset berupa tanah dan bangunan milik AJB Bumiputera berada di kawasan strategis di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved