Selasa, 30 September 2025

Tarif Ojol Sebaiknya Tak Turun Lagi

Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.

Penulis: Hendra Gunawan
facebook.com/jeg.bali
Ogoh-ogoh berbentuk driver ojol 

Lebih lanjut disampaikan Igun, penilaian mengenai dampak terhadap kenaikan tarif ini dilakukan pada kondisi normal tidak ada saat seperti Ramadhan ini yang memang aktivitas banyak berkurang.

Baca: Penyesalan HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Baca: Sederet Fakta Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ditangkap di Bogor Hingga Dikenakan Pasal Makar

Baca: Pertamina: Isu Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Aceh Sengaja Disebarkan Pengecer

Menurut Igun jika ada pemlik aplikasi yang berusaha menurunkan kembali tarif ojek online pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik yang bersifat demonstrasi apakah itu off bid hingga saran penghentian penggunaan aplikasi perusahaan yang menurunkan tarif.

"Kami juga akan menemui regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan bahwa ada aturan yang dilanggar oleh aplikator dan akan berdampak pada terjadinya perang tarif kembali," tegasnya.

Terkait promo tarif murah yang kerap dilakukan oleh penyedia aplikasi menurut Igun hal tersebut tidak menjadi masalah selama tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan.

Igun juga berpendapat bahwa promo yang dilakukan tersebut memiliki dampak yang positif bagi penumpang dan driver pun tidak dikenakan potongan dengan adanya promo tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved