Minggu, 5 Oktober 2025

Bappebti Imbau Pengusaha Timah Gunakan Verifikasi Surveyor Lain

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah

Editor: Deodatus Pradipto
TRIBUN/DANY PERMANA
Pekerja menambang timah di kawasan pertambangan milik PT Timah, Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (31/7/2018). PT Timah menerapkan teknologi ramah lingkungan baru yaitu tambang kecil terintegrasi (TKT) yang menggunakan sistem penambangan semprot di bawah tanah (sub-surface hydrolic mining). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul.

’’Jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah,’’ ujarnya.

Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan.

Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan.

’’Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan.

Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal-usul dari komoditas tambang tersebut.

Terkait masalah ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya ingin agar masalah ini cepat selesai supaya ekspor timah tak terganggu.

’’Sedang diselesaikan oleh Bappebti. Kita memang minta untuk bisa dipercepat karena bagaimana pun juga ekspor bisa terganggu,” kata Mendag.

Untuk diketahui ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya.

Ada dua hal penting yang disorot dalam SEB tersebut. Pertama, penerimaan Timah Murni Batangan di tempat penyimpanan yang ditunjuk, tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia.

Kedua, seluruh Bukti Simpan Timah (BST) atau Timah Murni Batangan yang dimiliki oleh Anggota Penjual Timah (Anggota) dalam tempat penyimpanan yang telah memiliki Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia, tidak dapat ditransaksikan.

Langkah ICDX ini bertujuan untuk menghindari upaya pengusaha ’’nakal’’ yang mencoba memanfaatkan lembaga surveyor, dan menciptakan penambangan yang bersih serta sesuai aturan. (Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved