Bappebti Imbau Pengusaha Timah Gunakan Verifikasi Surveyor Lain
Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan ICDX alias Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia mengeluarkan surat edaran karena tidak mau menanggung risiko gagal serah.
Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.
Hal tersebut dikatakan Wisnu terkait munculnya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober 2018 lalu yang cukup menyentak publik.
Hal ini karena dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.
Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah.
Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo.
Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.
’’Iya, ini kan bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah,’’ kata Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(26/10/2018)
Ketika ditanya masih perlukah pemerintah Indonesia memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN.
Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan.
’’Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya enggak ada masalah,’’ ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX-ICH.
Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.
’’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi, Red) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino dalam keterangan tertulisnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN.