Minggu, 5 Oktober 2025

Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi

"Gelisah pasti ya. Tapi gambling saja, itu risiko buat orang yang mau bisnis. Soalnya apartemen dengan harga segitu cukup terjangkau."

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Proyek megaproperti Meikarta di Cikarang, Bekasi, kini terlihat sepi pasca terkuaknya kasus dugaan suap yang melibatkan direksi Lippo Group ke Pemkab Bekasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dengar ada kasus suap OTT KPK, saya lega juga. Biarin harus relakan Rp 50 juta melayang. Memang ada perjanjiannya si engga bisa full kembali uangnya kalau batal," paparnya.

Lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat M Banjarnahor; Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati; Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.

Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup).

Dalam proses penerbitan izin, Neneng Hassanah Yasin dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 13 miliar. Hingga penangkapan kemarin, Neneng Hassanah Yasin disebut telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar.

Barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan kemarin adalah uang 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved