Pengembang Kota Mandiri Meikarta Tolak PKPU karena Tidak Terhutang
Banyaknya kejanggalan pada tagihan yang ditemukan, pihaknya telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas
"Berdasarkan sejumlah alasan tersebut tuduhan atas tidak dibayarnya tagihan Pemohon adalah tidak masuk akal, cacat hukum dan tidak sah, bahkan diduga merupakan sebuah tindakan penipuan, pemerasan dan melawan hukum", ungkap Reza.
"Kami yakin Pengadilan Negeri akan melihat segala kejanggalan yang ada dan menolak Permohonan PKPU yang diajukan, " imbuhnya menambahkan.
Sebelumnya, PT MSU menghadapi gugatan PKPU yang diajukan PT RTL dan PT ICK pada 5 Juni 2018 lalu. Dalam ajuan tersebut, PT RTL menilai MSU menolak membayar sesuai perjanjian.
Namun dalam sidang selanjutnya pada 26 Juni 2018, MSU menyampaikan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tagihan fiktif.
PT MSU adalah pengembang kota mandiri Meikarta yang telah melakukan investasi yang sangat besar guna partisipasi mengurangi defisit perumahan nasional sebesar 11 juta rumah.
Dalam proses pembangunan investasi ini menyerap tenaga kerja puluhan ribu dan menggerakkan pembangunan ekonomi nasional.