Sabtu, 4 Oktober 2025

PERDIPPI: NPT Wajib Pelumas Lindungi Konsumen dan Industri

Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib, jika diberlakukan akan membebani industri dan konsumen.

Editor: Choirul Arifin
HO
ILUSTRASI - Aktivitas produksi pelumas Shell Marine 40 di Pabrik Shell LOBP Marunda Jakarta, Selasa (27/2/2018). 

“Dari yang kami ketahui dari berbagai sumber, wacana pemberlakuan SNI wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampak sampingnya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan – perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.

Perkiraan biaya sertifikasi SNI per SKU menurut Paul, nilainya adalah:

1. Biaya sertifikat Rp 10.000.000

2. Biaya audit pabrik/tahun Rp 35.000.000 - Rp 100.000.000

3. Biaya sertifikat lain Rp 5.000.000

4. Biaya test dan evaluasi Rp 20.000.000

5. Biaya akomodasi/orang Rp 10.000.000 – Rp 100.000.000.

Dengan demikian, total biaya tersebut mencapai Rp 80.000.000 – Rp 235.000.000 per tahun per SKU (Stock Keeping Unit). Biaya ini belum termasuk engine performance test, surveillance test, re-test, re-audit, serta pajak.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved