Selasa, 30 September 2025

Ditjen Pajak Garap SPT yang Terisi Secara Otomatis, WP Tinggal Tanda Tangan

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPTnya.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan teknologi pre-populated.

Di mana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga wajib pajak (WP) cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPTnya.

“Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).

“Di sana, pada akhir tahun, kantor pajak kirim SPT, kalau setuju bisa tandatangan, kalau mau ubah tinggal diubah saja,” lanjutnya.

Menurut Robert, dengan sistem SPT secara otomatis ini, fiskus bisa memberitahu WP bahwa pemerintah mengetahui profil dari WP tersebut. “Ini tanda kita tahu juga WP tersebut bagaimana. Saking canggihnya karena informasi ada dari pemberi kerja,” ujar dia.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk pre-populated SPT ini sudah ada beberapa piloting yang dilakukan di 15 perusahaan. Diharapkan, hal ini bisa beroperasi pada dua atau tiga tahun ke depan.

“Untuh PPh 23 dan PPh 21 sudah kami uji coba di 15 perusahaan. Jadi pemotong bikin SPT pemotongan tapi di sisi lain dia create SPT orang yang dipotong,” ujarnya.

Robert menyambung, hal ini didorong secara berkala oleh Ditjen Pajak. Sementara menunggu sistem pajak terpadu atau core tax yang rencananya akan di-deploy pada 2021, Ditjen Pajak mencoba untuk mendorong lewat teknologi yang sudah ada terlebih dahulu.

Baca: Berkat Jokowi Beli Chopper, Industri Motor Custom Optimistis Go Internasional

“Sekarang sudah ada e-filing. Sepanjang sistem kita bisa adaptasi, sambil menunggu ini kami lakukan perbaikan-perbaikan untuk pelaporan SPT,” jelasnya.

Adapun core tax yang akan dibangun oleh Ditjen Pajak adalah sistem yang bisa intergasikan semua informasi. Menurut Robert, SPT pre-populated ini sebenarnya bisa dibuat sekarang, tetapi belum bisa terintegrasi.

“Kami sekarang punya IT. Sekarang bisa aja dibuat tapi tidak tidak terintegrasi ke sistem yang penuh nantinya itu,” ujar dia.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Ditjen Pajak siapkan pengisian SPT secara otomatis

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved