Kamis, 2 Oktober 2025

Reaksi Pasar Terhadap Isi RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN
Ilustrasi 

Menurutnya tidak boleh semua berasumsi modern, sebab pasar tradisional ada untuk mengakomodir kelas menengah bawah. Di pasar tradisional sendiri saat ini banyak pembeli dan penjual yang berusia lanjut yang sulit beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

"Kalau mau cashless di pasar tradisional akan membutuhkan waktu sangat-sangat lama, pedagang dan pembeli di pasar tradisional itu konvensional dan rata-rata sudah berumur," lanjutnya.

PPATK dan KPK mendorong penerapan aturan ini untuk mempersempit ruang gerak praktik hasil pencucian uang atau korupsi. Saat ini, draf RUU transkasi pembatasan transaksi uang kartal masih dibahas di DPR RI.

 
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved