Reaksi Pasar Terhadap Isi RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar.
Menurutnya tidak boleh semua berasumsi modern, sebab pasar tradisional ada untuk mengakomodir kelas menengah bawah. Di pasar tradisional sendiri saat ini banyak pembeli dan penjual yang berusia lanjut yang sulit beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
"Kalau mau cashless di pasar tradisional akan membutuhkan waktu sangat-sangat lama, pedagang dan pembeli di pasar tradisional itu konvensional dan rata-rata sudah berumur," lanjutnya.
PPATK dan KPK mendorong penerapan aturan ini untuk mempersempit ruang gerak praktik hasil pencucian uang atau korupsi. Saat ini, draf RUU transkasi pembatasan transaksi uang kartal masih dibahas di DPR RI.