Jumat, 3 Oktober 2025

Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya

Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja

Editor: Choirul Arifin
MARKET WATCH
ILUSTRASI 

"Saya tidak paham tujuan Antam. Kenapa kena PPh pasal 22 dipromosikan?" ujarnya.

Pengusaha emas yang juga anggota APEPI Ebsan Paulus mengatakan, pengusaha justru merekomendasi agar pengenaan PPh pasal 22 ditunda lebih dulu. Ini bisa membebani pembeli logam mulia, terutama industri pengolah berbahan logam mulia.

Perbedaan perlakuan pajak bagi warga yang memiliki NPWP bisa mempengaruhi minat pembelian emas.

Penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih detail aset-aset yang dimiliki wajib pajak, termasuk mereka yang getol membiakkan investasi lewat emas batangan, tapi tak tercatat dalam SPT.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved