Senin, 6 Oktober 2025

Warganet Tanya Akun @DitjenPajakRI ''Pelihara Tuyul Apakah Dikenai Pajak Juga?''

Akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI @DitjenPajakRI belakangan ini menjadi perbincangan netizen di dunia maya.

Editor: Hasanudin Aco
Akun Twitter Ditjen Pajak RI
Akun Twitter Ditjen Pajak RI. 

"Orang dikenakan PPh dari penghasilannya, bukan dikenakan pajak karena sumber penghasilannya. Ada sumber yang normal, ada juga sumber yang tidak normal. Apapun itu kalau sudah jadi penghasilan ya harus dilaporkan pajaknya," ucapnya.

Nah, jadi jelas ya... penghasilan dari jualan tahu bulat pun tetap dikenakan pajak.

Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com Lucunya Tanya Jawab Warganet di Halaman Akun @DitjenPajakRI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved