Warganet Tanya Akun @DitjenPajakRI ''Pelihara Tuyul Apakah Dikenai Pajak Juga?''
Akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI @DitjenPajakRI belakangan ini menjadi perbincangan netizen di dunia maya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI @DitjenPajakRI belakangan ini menjadi perbincangan netizen di dunia maya.
Akun tersebut bisa mengocok perut dengan jawaban atas pertanyaan warganet di twitterland.
Pada dasarnya, pertanyaan-pertanyaan warganet juga menarik dan lucu. Misalnya, seorang netizen yang mempertanyakan apakah seorang pengangguran yang memelihara tuyul, apakah dikenakan pajak?
Dengan tetap sopan, admin akun @DitjenPajakRI menjawab agar sang netizen menanyakan hal lain.
Ada juga yang menanyakan penjual tahu bulat digoreng dadakan apakah dikenakan pajak?
Nah, dari pertanyaan-pertanyaan netizen tersebut, sebenarnya, apa saja sih harta kita yang bisa dikenai pajak. Kompas.com pun berkesempatan menanyakan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengenai komponen-komponen yang dikenakan pajak oleh pemerinah.
Pertama, kata dia, pajak kendaraan mobil mewah atau pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan untuk memungut pajaknya tersebut adalah pemerintah daerah.
"Mobil mewah pajak daerah, pajak kendaraan bermotor itu bukan pajak DJP. Tapi itu masuk pajak daerah," kata Hestu kepada Kompas.com, Senin (28/8/2017).
Kedua, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak tersebut tidak termasuk tas mewah seperti milik bos First Travel Anniesa Hasibuan yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
"Pajak PPnBM untuk barang mewah hanya komponen tertentu saja. Karena barang mewah memang sudah dikenakan PPN 10 persen," kata Hestu.
"Kendaraan bermotor masih, mobil mewah masih kena PPnBM yang cukup tinggi, hunian mewah. Tapi seperti tas, perhiasan, sekarang enggak kena," ujarnya.
Saat ini, menurut Hestu, komponen barang mewah yang terkena PPnBM makin sedikit. Pemerintah membebankan pajak barang mewah dari sektor lain.
"Masuk wilayah bea cukai, seperti minuman beralkohol dulu kena PPnBM, sekarang enggak lagi. Pajak dikurangi, cukai dinaikkan. Tapi enggak semua barang mewah kena cukai," kata dia.
Ketiga, pajak penghasilan (PPh). Menurut Hestu, semua orang, termasuk perusahaan dan badan hukum wajib membayar PPh, yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Jadi penghasilan dari apa pun, yang kemudian menjadi mobil, atau harta, barang mewah itu harus dilaporkan melalui SPT. Aset juga harus dilaporkan ke SPT," kata Hestu.