Kasus First Travel
First Travel Mulai Bermasalah Diduga Karena Terapkan Skema Ponzi, Seperti Apa?
Hirwan Syamsir warga Kebayoran Lama terduduk lesu di halaman gedung GKM Green Tower di TB Simatupang Jakarta Selatan.
Herry menyatakan polisi menemukan sisa saldo dalam rekening perusahaan itu hanya 1,5 juta rupiah dan akan menelusuri aliran dana dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum pemilik First Travel, Eggy Sudjana mengaku belum mengetahui aliran dana jemaah Fisrt Travel tetapi membantah diinvestasikan ke perusahaan investasi bodong Pandawa - yang kasusnya juga tengah ditangani kepolisian.
"Sudah jamin tidak katanya, yang ngomong sendiri Andy (Andika) katanya saya tidak bodoh, saya tidak melakukan itu, kalau keterangan dia (dana Jemaah) dibelikan tiket dan akomodasi, " kata Eggy.
Tetapi ketika ditanya mengapa sampai puluhan ribu Jemaah yang gagal berangkat, dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Skema Ponzi?
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji HIMPUH pernah menyebutkan skema pembayaran seperti yang dilakukan First Travel itu itu menggunakan skema ponzi, yang menawarkan jemaah untuk bayar lunas di muka dan akan berangkat setahun kemudian.
Ketua Himpunan Penyelenggaran Haji dan Umrah, atau HIMPUH Baluki Ahmad, menjelaskan perusahaan jasa travel haji dan umrah yang menerapkan skema ponzi, seperti 'gali lubang tutup lubang'.
"Uang yang dibayarkan seorang jemaah itu digunakan untuk memberangkat jemaah yang ada di (urutan) sebelumnya, maka akan menjadi tumpukan yang tidak bisa diberangkatkan, yang programnya sepuluh orang yang hanya diberangkat hanya lima, karena biayanya sudah digunakan untuk jemaah sebelumnya," jelas Baluki pada BBC Indonesia pada Mei lalu.
Skema ponzi itu hanya satu dari beberapa tawaran skema pembayaran yang merugikan calon Jemaah.
Sejak melakukan bisnis perjalanan umrah pada 2011 lalu First Travel dikenal dengan tawaran umrah dengan biaya rendah dalam setiap promosinya, dan pada 2016 mulai ada keluhan dari jemaah yang disampaikan pada Kementrian agama.
Terlambat?
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bindang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana oleh 11 entitas, termasuk PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Dalam keterangan OJK pada 21 Julia lalu, penghentian itu dilakukan karena perusahaan menawarkan produk tanpa memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pada 1 Agustus 2017, Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PPIU, dengan mencabut izinnya. Kemenag mengatakan First Travel terbukti melakukan penelantaran jemaahnya.
Dalam keputusan Kementerian Agama disebutkan First Travel harus memberangkatkan jemaah secara bertahap, tetapi setelah pemiliknya ditangkap maka kemenag akan membentuk crisis center bagi korban First Travel.