Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

First Travel Mulai Bermasalah Diduga Karena Terapkan Skema Ponzi, Seperti Apa?

Hirwan Syamsir warga Kebayoran Lama terduduk lesu di halaman gedung GKM Green Tower di TB Simatupang Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Jemaah First Travel 

Dia mengaku sebelumnya sudah dua kali menggunakan jasa First Travel, pada 2015 dengan biaya RP 12,4 juta dan pada 2016 dengan biaya RP 13,6 juta.

"Kita kebetulan keberangkatan sebelumnya tak ada masalah terakhir waktu itu dengan romongan 60 orang dan 45 orang, " kata dia.

Dia berharap uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan. "Ya kami mengumpulkan uang itu sampai setahun sedikit-sedikit, karena kan rombongan ini dari kelas menengah ke bawah," kata Hirwan.

Meminta uang kembali

Tak jauh dari Hirwan ada rombongan calon jemaah dari Palembang dan juga Jawa Tengah yang ingin meminta agar uang mereka dikembalikan. Sebagian besar dari mereka tampak menenteng map plastik yang berisi bukti kwitansi pembayaran. Salah satunya Mufida asal Jakarta yang ingin mengajukan pengembalian uang sebesar hampir 17 juta rupiah yang telah disetor ke First Travel sejak tahun lalu.

"Kita merasa was was lah kalau memang diberangkatkan itu, kayaknya ga mungkin yang 2017 aja udah berapa ribu orang, uang mau dikembalikan saja nasibnya gimana, saya daripada nunggu yang tak pasti ya mendingan nunggu refund saja," kata Mufida.

Awalnya Mufida hanya membayar RP 14,3 juta untuk dapat berangkat umrah, tapi First Travel kemudian meminta tambahan lebih dari RP 2 juta.

Sekitar 1.250 jemaah dan agen First Travel, melaporkan manajemen First Travel ke Mabes Polri dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Mabes pekan lalu.

Kuasa hukum korban First Travel Aldwin Rahardian mengatakan selain jemaah, para agen juga dirugikan oleh First Travel.

"Pertama dia dikejar-kejar oleh Jemaah, agen ini ada yang jadi Jemaah juga, dan ketika menjadi agen dipungut dua juta lima ratus ribu rupiah, kemudian dijanjikan per jemaah dua ratus ribu rupiah tapi tak pernah ada karena katanya baru dibayar setelah semua diberangkatkan," kata Aldwin.

Laporan itu kemudian menyebabkan pasangan suami istri pemilik First Travel ditahan mabes polri dengan dugaan penipuan. Jemaah lain juga melakukan upaya hukum melaku penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU, yang diharapkan dapat mengembalikan uang jemaah.

Aliran dana jemaah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan jumlah Jemaah yang tidak diberangkat mencapai 35 ribu orang, dengan nilai kerugian sekitar 550 milliar rupiah.

Dia menjelaskan ada berbagai cara yang dilakukan First Travel untuk mendapatkan uang Jemaah, selain menawarkan paket promo.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved