Senin, 6 Oktober 2025

YLKI Minta SNI Wajib Pelumas Dipercepat, Kemenperin: Tunggu Kesiapan Laboratorium

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mempercepat penerapan SNI wajib untuk pelumas, baik lokal maupun impor.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
PT Pertamina Lubricants meluncurkan pelumas baru untuk motor matik, Enduro Matic-G di hari kelima penyelenggaraan pameran Indonesia Motorcle Show 2016 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan rencana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas secara wajib masih dalam jalur yang sudah disepakati, meskipun sejumlah importir mengeluhkan hal itu dan lebih memilih memakai Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

"Kalau importir kan selalu keberatan. Tupoksi saya kan menentukan SNI wajib. Jadi masih on track," kata Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, beberapa waktu lalu.

Baca: SNI Wajib Pelumas Bisa Kerek Investasi

Menurut Sigit, pemberlakuannya tergantung juga pada kesiapan laboratorium uji agar dapat diterapkan secara wajib.

Sigit menyampaikan telah melakukan kajian terhadap pemberlakuan SNI wajib pelumas, yang hasilnya menunjukkan bahwa aturan tersebut akan menguntungkan industri di dalam negeri.

Baca: SNI Wajib Jadi Jawaban di Tengah Banjirnya Produk Pelumas Impor

"Itu sangat menguntungkan. Kalau sudah ada SNI wajib kan tidak perlu Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)," ungkap Sigit.

Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut yakni untuk melindungi konsumen, mengingat banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran.

Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif. Selain melindungi konsumen, SNI wajib pelumas juga akan mendukung industri pelumas nasional dari serbuan impor yang tak sesuai standar mutu.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mempercepat penerapan SNI wajib untuk pelumas, baik lokal maupun impor.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, produk-produk yang dipasarkan di Indonesia memang seharusnya semuanya sudah SNI, sehingga perlindungan kepada konsumen dapat terjaga dengan baik.

Menurut Tulus, langkah pemerintah dal‎am hal mewajibkan pelumas wajib SNI diharapkan terlaksana pada 2018, perlu didukung dan perusahaan lokal maupun asing harus mentaatinya.

"Semuanya harus SNI, ini kan sudah ada regulasinya dan undang-undangnya, produk di Indonesia harus SNI, jadi produk pelumas impor harus SNI juga," papar Tulus.

Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan pelumas yang tidak mengikuti aturan dalam penerapan SNI, misalnya dalam perlindungan konsumen dapat didenda sebesar Rp 2 miliar.

"Ada sanksi yang tertuang dalam undang-undang produk SNI, tapi kalau perlindungan konsumen itu bisa denda Rp 2 miliar," tutur Tulus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved