YLKI Minta SNI Wajib Pelumas Dipercepat, Kemenperin: Tunggu Kesiapan Laboratorium
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mempercepat penerapan SNI wajib untuk pelumas, baik lokal maupun impor.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Affandi, menjelaskan untuk menjadi pemain global industri pelumas, Pertamina harus mematuhi kebijakan dan standar yang diberlakukan dalam sebuah negara, termasuk SNI wajib untuk pelumas.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan Pertamina tidak ikut serta dalam SNI tersebut," katanya.

Affandi mengatakan, SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri.
Merujuk data BPS, saat ini, ada 950 ribu kiloliter atau setara dengan 53 persen produk pelumas jadi tidak terserap oleh pasar pelumas jadi dalam negeri. Hal itu diperburuk dengan masuknya impor produk pelumas sehingga memperberat produsen produk pelumas jadi dalam negeri.
Tak heran, selama 5 tahun terakhir neraca perdagangan produk pelumas jadi terus mengalami defisit neraca perdagangan. Untuk jenis pelumas non sintetik mengalami defisit 256,3 juta dolar AS per tahun dan untuk jenis pelumas sintetik terjadi defisit 86,13 juta dolar AS per tahun.
Impor pelumas non sintetik tahun 2016 didominasi oleh Singapura, dengan nilai impor 184,64 juta dolar AS atau penguasaan 42,1 persen dari total impor pelumas non sintetik Impor pelumas sintetik tahun 2016 didominasi oleh Amerika Serikat, dengan nilai impor 23,17 juta dolar AS atau penguasaan 41,8 persen dari total impor pelumas sintetik.