Menteri Sri Mulyani: Adil Makmur Harus Dirasakan Petani Sawit, Jangan Hanya Pengusaha
Adil dan makmur diharapkan dapat dirasakan pula oleh para petani kelapa sawit, tidak hanya pemilik perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa (2/5/2017) meluncurkan buku Menuju Kemandirian dan Keseimbangan Sawit Indonesia.
Buku ini menceritakan kelahiran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB) dan format baru pengembangan berkelanjutan industri sawit nasional serta pemaparan 10 prinsip pendirian kelapa sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir pada peluncuran buku tersebut berharap nantinya industri kelapa sawit dapat mewujudkan konsep adil dan makmur.
"Kita berharap bahwa industri kelapa sawit maupun perkebunan jadi kegiatan ekonomi yang bisa mewujudkan konsep masyarakat adil dan makmur," ucap Sri Mulyani.
Adil dan makmur diharapkan dapat dirasakan pula oleh para petani kelapa sawit, tidak hanya pemilik perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar.
"Keadilan berarti tidak boleh ada perusahaan yang sangat kaya raya sementara petani tidak menikmati share yang cukup. Atau semua resiko dikasih ke petani," ungkap Sri.
"Jadi kalau ada level yang sama-sama itu prinsip keadilan sosial yang harusnya muncul di masing korporasi atau di dalam desain BPDP," imbuh dia.
10 prinsip utama pendirian BPDP kelapa sawit antara lain ;
1.BPDP Kelapa Sawit mengelola dana pungutan kelapa sawit dari industri untuk industri
2. BPDP merupakan BLU yang bersifat fleksibel. Semua pengurus lembaga ini bisa berasal dari pihak swasta, kecuali posisi Direktur Keuangan harus dan Pegawai Negeri Sipil.
3. BPDP merupakan Badan Pengelola Dana atau Fund Management Company. Karena itu dana harus dikelola dengan menggunakan Modem Portfolio Theory untuk menghasilkan return yang optimal
4. Skema dari BPDP adalah dari sawit untuk sawit lndustri Sawit dikenakan pungutan ekspor untuk memberikan insentif kepada industri sawit sehingga terjadi permintaan tambahan untuk industri biodesel domestik.
5. BPDP dirancang untuk mendorong energi terbarukan yang herbasis kelapa sawit sehingga bermanfaat untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil atau bahan minyak (BBM).
6. Alokasi dari penggunaan dana BPDP bersifat dinamis sasuai dengan kebutuhan serta ditentukan oleh Komite Pengarah yang terdiri atas beberapa menteri dan perwakilan dunia usaha