Senin, 6 Oktober 2025

Relaksasi Ekspor Mineral Ancaman untuk Smelter

saat ini pengusaha masih menunggu kelanjutan dari aturan teknis kebijakan tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Smelter Nikel Sulewesi Mining Investement (SMI) yang baru di resmikan oleh Presiden Jokowi di Morowali, Sulewesi Tenggara, Jumat (29/5/2015). Selain memperbesar tenaga kerja dimana SMI aakan menyedot sekitar 12 ribu tenaga kerja juga negara mendapat pemasukan besar dari pengolahan biji Nikel menjadi barang setengah jadi atau melarang ekport produk bukan biji mentah. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

“Ini jelas tidak menguntungkan karena smelter yang sudah dibangun bakal kesulitan bahan baku. Padahal membangun smelter butuh investasi besar. Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada iklim investasi Indonesia dimasa yang akan datang,” katanya.

Sebelumya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku dibanjiri keluhan dari investor smelter pasca pemerintah melonggarkan relaksasi ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

BKPM sempat menyebutkan bahwa relaksasi ekspor bakal mengancam 151 rencana investasi di bidang smelter yang masuk ke BKPM sejak Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan hingga semester I 2016.

Secara lebih rinci, angka itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$8 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai Rp8,8 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved