Relaksasi Ekspor Mineral Ancaman untuk Smelter
saat ini pengusaha masih menunggu kelanjutan dari aturan teknis kebijakan tersebut.
“Ini jelas tidak menguntungkan karena smelter yang sudah dibangun bakal kesulitan bahan baku. Padahal membangun smelter butuh investasi besar. Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada iklim investasi Indonesia dimasa yang akan datang,” katanya.
Sebelumya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku dibanjiri keluhan dari investor smelter pasca pemerintah melonggarkan relaksasi ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
BKPM sempat menyebutkan bahwa relaksasi ekspor bakal mengancam 151 rencana investasi di bidang smelter yang masuk ke BKPM sejak Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan hingga semester I 2016.
Secara lebih rinci, angka itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$8 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai Rp8,8 triliun.