Bahayakan Penerbangan, Kemenhub Imbau Masyarakat Hati-hati Lepas Balon Udara
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara.
Balon yang diluncurkan masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat.
Hemi menegaskan bahwa semua upaya telah dilakukan baik secara teknis, operasional, dan administratif.
“Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” kata Hemi.
Lebih lanjut tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah menegakkan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009.
Karena berisiko mengancam keselamatan penerbangan berbagai unit terkait telah berupaya menghimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut.
Antara lain, pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.
Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.