Dirjen Pajak Mundur
Mundurnya Dirjen Pajak Sigit Priadi Jadi Contoh yang Baik
Menurutnya, hal itu patut dicontoh oleh pejabata publik lainnya
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Nur Ichsan
HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan
Sementara target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 mencapai Rp 1.294.
Ini artinya masih kurang sekitar Rp 519,6 triliun lagi untuk mencapai target 100 persen.
"Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82% di akhir tahun 2015. Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan teman-teman sekalian, mohon maaf bila ada hal-hal yang tidak berkenan selama ini," ujar Sigit.