Jumat, 3 Oktober 2025

Dirjen Pajak Mundur

Mundurnya Dirjen Pajak Sigit Priadi Jadi Contoh yang Baik

Menurutnya, hal itu patut dicontoh oleh pejabata publik lainnya

Warta Kota/Nur Ichsan
HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad menilai mantan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito telah memberikan contoh yang baik dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurutnya, hal itu patut dicontoh oleh pejabata publik lainnya.

"Itu bagus juga ya, jadi contoh yang baik. Pejabat yang tidak mampu agar mengundurkan diri," kata Fadel saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2015).

Politikus partai Golkar itu menuturkan, pada saat seorang pejabat hendak menduduki posisi tertentu diambil sumpahnya dan menyatakan visi misi target kinerjanya.

Alangkah baiknya, jika memang pejabat tersebut tidak mampu maka hendaknya legowo mengundurkan diri.

"Jika memang tidak mampu seperti janji di awal lebih baik mundur. Itu bagus juga. Jadi contoh yang baik," tuturnya.

Menurut Fadel, tidak tercapainya target penerimaan pajak menjadi latar belakang pengunduran diri Sigit Priadi.

Bukan tidak mungkin menurutnya target pajak tersebut akan dikoreksi.

"Latar belakang mundurnya Pak Sigit memang tidak mencapai target pajak. Akan ada koreksi," tuturnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir atau diatas 85 persen.

"Saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak, pengunduran diri ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam penerimaan pajak," kata Sigit melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (1/12/2015)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai.

Dirinya bahkan mengisyaratkan mengibarkan "bendera putih" alias mengundurkan diri dari jabatannya akibat tak tercapainya target penerimaan pajak tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam perhitungannya penerimaan pajak hingga akhir 2015 hanya akan mencapai 80 persen hingga 82 persen.

Berdasarkan data Ditjen pajak per 4 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved