LPS dan Kejagung Berwenang Usut Pemilik Bank Bermasalah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengejar aset-aset bank bermasalah.
Belum lama ini LPS berhasil memenangi gugatan perdata senilai Rp 312 miliar terhadap pemilik dan pengurus Bank Tripanca Setiadana yaitu Sugiarto alias Alay, Podiyono Wiyanto bin Wiyanto, dan R.E. Sudarman bin Sumitro (PARA TERGUGAT) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah melakukan tindak pidana perbankan dimana tergugat membuat kredit topengan atau kredit fiktif yang dilakukan sejak tahun 2004 sampai 2008.
Kredit fiktif tersebut nilainya kurang lebih Rp 735 miliar yang meliputi 177 debitur fiktif. Setelah likuidasi BPR Tripanca Setiadana selesai, total uang yang dibayar LPS sebesar kurang lebih Rp 347 miliar, antara lain untuk menutup klaim penjaminan simpanan kepada nasabah penyimpan pada BPR Tripanca Setiadana.
LPS hanya menerima pengembalian pembayaran dari hasil likuidasi sebesar kurang lebih Rp 35 miiar sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 312 miliar. Dengan keputusan ini, recovery rate LPS pada Bank Tripanca mencapai 100 persen.