Bupati Bogor Ditangkap KPK
Bakrie Bantah Terlibat Suap Bupati Bogor
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) membantah adanya keterlibatannya dalam dugaan kasus suap Bupati Bogor Rachmat Yasin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Bakrie Group, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) membantah adanya keterlibatannya dalam dugaan kasus suap Bupati Bogor Rachmat Yasin, senilai Rp 4,5 miliar.
Chief Corporate Affairs Officer, PT Bakrieland Development Tbk Yudy Rizard Hakim mengatakan, PT Bakrieland Development menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan sama sekali antara kejadian tersebut.
"Untuk diketahui bahwa sejak 19 April 2013, PT Bakrieland Development sudah menjual saham kepemilikannya dan tidak lagi mengendalikan kepengurusan di PT BJA (Bukit Jongkol Asri) tersebut," kata Yudy dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (8/5/2014).
Diketahui PT BJA saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) yaitu sebesar 65 persen dan sisanya masih dimiliki oleh ELTY. Tercatat, laporan keuangan BKSL hingga akhir Desember 2013 memiliki saham PT BJA sebanyak 65 persen dengan total aset BJA senilai Rp4,95 triliun. Pada 2012, BKSL masih memiliki 50 persen saham BJA tetapi pada April 2013 menambah kepemilikan sahamnya sebanyak 15 persen dengan membeli saham ke ELTY.
Pada paparan publik ELTY bulan Oktober 2013, perseroan berupaya membayar utang obligasinya senilai 155 juta dolar AS. Hal ini dilakukan setelah bondholder mengajukan default dan PKPU senilai 151 juta dollar AS atau sekitar 97,41 persen dari total obligasi yang diterbitkan. Perseroan berencana akan menjaminkan tanahnya seluas 600 hektare untuk merestrukturisasi utangnya yang senilai 120 juta dolar AS dari total obligasi yang ditebitkan. Salah satu aset yang akan dijual yaitu tanah yang berada di BJA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, M. Zairin dan Yohan sebagai tersangka. Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap, dia merupakan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.