Ghofur Resmi Tersangka Korupsi 35 Sapi APBN Jombang
“Tersangka Ghofur sendiri sudah mengakui perbuatannya,” kata Sugeng Widodo.
Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polres Jombang akhirnya menetapkan Abdul Ghofur (50), Ketua Kelompok Tani (Kelomtan) Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben, Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 35 ekor sapi bantuan pemerintah pusat, Kamis (14/3/2013).
Ini karena warga Desa Jatiduwur ini menjual 35 ekor sapi, dalam kerangka proyek pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), bantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dipartemen Pertanian.
Tindakannya merugikan keuangan negara Rp 118,8 juta.
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penetapan Ghofur sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh alat bukti yang cukup.
Diantaranya setelah memeriksan tiga orang saksi.
“Tersangka Ghofur sendiri sudah mengakui perbuatannya,” kata Sugeng Widodo.
Menurut Sugeng, tersangka Abdul Ghofur yang merupakan ketua kelompok tani penerima manfaat bantuan sosial pengembangan UPPO, disangka melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
Pasal itu menyatakan, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka mengakui dirinya menjual sapi-sapi itu, dan uangnya dibagi ke seluruh anggota,” beber Sugeng.
Pembagian hasil penjualan bervariasi, mulai Rp 6 juta, Rp 8 juta hingga Rp 11 juta. Ghofur sendiri mendapat Rp 18 juta.
Uang sisa hasil penjualan, Rp 42 juta, kata Sugeng Widodo, diakui Ghofur masih dipinjamnya.
Fakta hasil pemeriksaan itu menguatkan unsur memperkaya diri sendiri oleh Ghofur.
Selain itu, ada unsur kerugian negara akibat ulah tersangka. Dua unsur ini syarat mutlak suatu kasus bisa dijerat UU Tipikor.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Ghofur tidak ditahan. Sebab, menurut Sugeng, tersangka dianggap koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulang perbuatannya.
Diberitakan, Abdul Ghofur diduga secara diam-diam menjual 35 ekor sapi bantuan pemerintah pusat, demi keuntungan pribadinya.
Itu bermula ketika pada 2011, kelompok tani yang dipimpinnya Ghofur menerima bantuan dari dari pusat sebesar Rp 340 juta.
Dana APBN itu masuk ke rekening Abdul Ghofur. Selanjutnya, dana digunakan meningkatkan sarana prasarana pertanian di desa setempat.
Diantaranya, membangun rumah kompos Rp 50 juta, bak fermentasi Rp 2 juta, serta pengadaan peralatan dan mesin Rp 41,2 juta.
Selain itu, untuk membangun kandang komunal Rp 60 juta. Dan yang terakhir membeli sapi 35 ekor atau Rp 181,8 juta. Namun dalam perjalanannya, 35 ekor sapi itu diduga dijual secara diam-diam oleh Abdul Ghofur.