Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Kartini Dituntut Siang Ini

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung alani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap hakim

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Hakim Kartini Dituntut Siang Ini
Tribun Jogja
Hakim Kartini dipapah

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung alani sidang tuntutan  dalam kasus dugaan suap hakim yang melibatkannya, Kamis (14/3/2013). Mengenakan safari abu-abu, ia duduk di kursi pesakitan di depan  tiga mantan rekan kerjanya yaitu Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi di PN Tipikor Semarang.

Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni

Sebelumnya Kartini didakwa tiga pasal bertingkat. Dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwan adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.

Dakwaan subsidaiair adalah pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.

Sedangkan, pasal lebih subsidaiair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved