Hakim Kartini Dituntut Siang Ini
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung alani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap hakim
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung alani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap hakim yang melibatkannya, Kamis (14/3/2013). Mengenakan safari abu-abu, ia duduk di kursi pesakitan di depan tiga mantan rekan kerjanya yaitu Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi di PN Tipikor Semarang.
Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.
Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni
Sebelumnya Kartini didakwa tiga pasal bertingkat. Dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwan adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Dakwaan subsidaiair adalah pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Sedangkan, pasal lebih subsidaiair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana. (*)
Baca Juga :
- Koruptor Itu Budayawan Jugakah? 5 menit lalu
- Tantangan Bank Jambi Makin Berat 9 menit lalu
- Tiga Kali Warga Cepoko Demo Tuntut Dukuh Mesum Mundur 23 menit lalu